Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2025 Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Melalui Skema Self Declare
Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
01
PELAKU USAHA
- 1.Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- 2.Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
- 3.Melengkapi data pemohonan bersama pendamping PPH
- 4.Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
02
PENDAMPING PROSES PRODUK HALAL (PPH)
Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
03
BPJPH
- 1. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil
- 2. Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
04
KOMITE FATWA PRODUK HALAL
Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk
05
BPJPH
- 1. Menerima ketetapan kehalalan produk
- 2. Menerbitkan sertifikasi halal
06
PELAKU USAHA
- 1.Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL
- 2.Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk
