LP3H • Universitas Terbuka

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) — UT

LP3H UT mendampingi dan mengawasi proses produk halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) — dari produksi sampai distribusi, sesuai standar SJPH.

Peran Pendamping

Mendampingi UMK, memastikan kepatuhan SJPH, dan mendukung penerapan LP3H tingkat provinsi.

Definisi LP3H Universitas Terbuka

Ringkasan tugas, peran, dan jaringan pendamping nasional.

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Terbuka (UT) merupakan lembaga yang didirikan dan tersertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari unsur Perguruan Tinggi. LP3H UT berfungsi sebagai lembaga yang memiliki tugas utama dalam mendampingi dan mengawasi jalannya proses produk halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sebagai bagian dari jaringan pendamping halal nasional, LP3H UT mendukung terselenggaranya LP3H tingkat provinsi dengan para pendamping proses produk halal (PPH) yang tersebar di seluruh Indonesia. Para pendamping ini memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengawasi setiap produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal, mulai dari tahap produksi hingga distribusi. Semua tugas yang dilakukan oleh pendamping ini berpedoman pada standar dan regulasi kehalalan yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).