SEJARAH

Perjalanan terbentuknya Halal Center Universitas Terbuka

Pembentukan Halal Center di lingkungan Universitas Terbuka (UT) merupakan suatu bentuk dan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). UT, sebagai PTN-BH dengan jangkauan nasional hingga internasional, menyadari potensi besar dalam ekosistem halal terutama melalui jaringan luas dan pengalaman dalam Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Menindaklanjuti hal tersebut, serta komitmen pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, UT pada tahun 2025 secara resmi membentuk Halal Center Universitas Terbuka.

Halal Center UT memiliki lima fokus utama dalam menjalankan perannya:

Pendampingan Produk Halal: Mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi, terutama skema self-declare.

Penguatan SDM: Menghasilkan Auditor Halal dan Penyelia Halal yang tersertifikasi.

Pemeriksaan & Pengujian Halal: Melalui LPH yang kompeten dan terakreditasi.

Riset & Pengembangan: Mengembangkan penelitian akademik dan teknologi halal.

Edukasi & Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat terkait jaminan produk halal.