Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

01

Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil

02

Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL

03

Produk berupa barang (Makanan dan Minuman dengan Jenis Produk yang termasuk kriteria Self Declare)

04

Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau;
Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

05

Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal

06

Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

07

Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal

08

Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan

09

Bahan tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen RPH/RPU yang sudah bersertifikat halal dan bukan berupa daging giling