Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil
Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL
Produk berupa barang (Makanan dan Minuman dengan Jenis Produk yang termasuk kriteria Self Declare)
Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya
menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau;
Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 944 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang
Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Proses Produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal
Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan
Bahan tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen RPH/RPU yang sudah bersertifikat halal dan bukan berupa daging giling
