Definisi Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga profesional yang memiliki kompetensi, fasilitas, dan kewenangan untuk melakukan pengujian kehalalan terhadap produk, bahan, dan proses produksi dalam rangka mendukung pelaksanaan Sertifikasi Halal sesuai peraturan perundang-undangan. LPH berfungsi sebagai pihak independen yang melakukan analisis ilmiah berbasis laboratorium untuk memastikan tidak adanya kontaminasi bahan haram atau najis, serta memastikan kesesuaian proses produksi dengan standar halal.
LPH merupakan bagian penting dalam sistem jaminan produk halal yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan bekerja sama dengan MUI, lembaga sertifikasi halal (LSH), serta industri. Hasil pengujian dari LPH menjadi salah satu dasar penetapan status halal sebuah produk.
