Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, 15437
0217490941
Cari Artikel
Tekan Enter untuk mencari.
LAYANAN PELATIHAN
PELATIHAN PENYELIA HALAL & AUDITOR HALAL
PELATIHAN PENYELIA HALAL
Penyelia Halal adalah seorang profesional internal perusahaan yang
bertanggung jawab penuh untuk mengawasi, mengendalikan, dan memastikan
bahwa seluruh Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan tersebut berjalan
sesuai dengan standar, kriteria, dan regulasi halal yang berlaku (terutama
di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal/UU JPH).
01
Penyedia Halal
Penyedia Halal mengawasi seluruh proses PPH dan menjaga integritas
halal.
Mengawasi Proses Produk Halal (PPH):
Memastikan semua tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan,
penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi, bebas dari unsur haram dan
kontaminasi.
Menentukan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan:
Mengambil langkah korektif segera jika terjadi penyimpangan atau
ketidaksesuaian dengan standar halal untuk menjaga integritas produk.
Mengkoordinasikan PPH: Menjadi penghubung antara
perusahaan dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mendampingi Auditor Halal: Memberikan data, dokumen, dan
keterangan yang benar serta mendampingi Auditor Halal dari LPH saat
dilakukan pemeriksaan (audit) ke perusahaan.
Menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Memastikan
sistem internal perusahaan untuk menjamin kehalalan produk berjalan secara
konsisten.
Auditor Halal adalah seorang profesional yang memiliki kemampuan untuk
melakukan pemeriksaan, pengujian, dan verifikasi secara independen
terhadap kehalalan suatu produk—mulai dari bahan, proses, fasilitas,
hingga keseluruhan sistem produksi.
Peran Auditor Halal sangat penting karena mereka berfungsi sebagai “mata
dan telinga” dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta menjadi penentu
utama apakah suatu produk layak mendapatkan Sertifikat Halal sebelum
disahkan oleh pihak berwenang.
Tugas Utama Auditor Halal:
Memeriksa dan Mengkaji Bahan:
Menganalisis seluruh bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang
digunakan, termasuk dokumen pendukungnya, untuk memastikan semuanya halal
dan memenuhi standar regulasi.
Memeriksa Proses Pengolahan:
Menginspeksi langsung proses produksi di pabrik untuk memastikan tidak ada
kontaminasi silang (najis/haram) dari awal hingga akhir proses pengolahan.
Meneliti Fasilitas:
Memeriksa setiap fasilitas—termasuk lokasi produksi, peralatan,
penyimpanan, dan distribusi— agar selalu dalam kondisi suci dan tidak
tercampur dengan produk non-halal.
Mengkaji Sistem Jaminan Halal (SJH):
Mengevaluasi bagaimana perusahaan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH),
termasuk bagaimana Penyelia Halal menjalankan perannya dalam pengawasan
internal.
Melaporkan Hasil Pemeriksaan:
Menyusun laporan audit secara lengkap untuk disampaikan kepada LPH, yang
selanjutnya akan digunakan oleh Komite Fatwa (misalnya MUI) sebagai dasar
penetapan status kehalalan produk.
Selamat datang! Saya Halal Bot UT, asisten AI yang siap menjawab pertanyaan Anda berdasarkan informasi resmi dan artikel terbaru dari Halal Center Universitas Terbuka. Silakan bertanya!