Alur Kerja SOP Audit (Pemeriksaan) Halal

01

Pendaftaran dan Penentuan LPH

Pelaku usaha mendaftar melalui aplikasi SIHALAL dan memilih LPH untuk diaudit.

02

Pemeriksaan Dokumen (Pre-Audit)

Auditor LPH memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen, seperti bahan baku, pemasok, hingga alur produksi.

03

Rapat/Musyawarah

Dilakukan rapat atau musyawarah yang melibatkan auditor LPH, pelaku usaha, dan pihak terkait.

04

Audit Lapangan (Audit)

LPH melakukan kunjungan ke fasilitas produksi untuk memastikan seluruh proses dan bahan bebas dari kontaminasi non-halal.

05

Penyusunan Laporan

LPH menyusun laporan hasil audit yang mencakup temuan, kekurangan, dan rekomendasi, lalu mengirimkannya ke pelaku usaha untuk dilengkapi jika ada kekurangan.

06

Pengajuan ke MUI

LPH menyerahkan laporan hasil audit ke Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produknya.