Peran dan Tugas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
01 — Penguji Kehalalan Independen
LPH UT berperan melakukan pengujian laboratorium secara ilmiah, objektif, dan tidak memihak untuk mendukung proses sertifikasi halal yang diatur oleh BPJPH. Hasil pengujian menjadi dasar penting penetapan status halal sebuah produk.
02 — Pusat Riset dan Inovasi Halal Science
LPH UT memfasilitasi penelitian dan pengembangan terkait biologi molekuler halal, metabolomik, kimia halal, mikrobiologi halal, dan pengembangan metode baru deteksi bahan haram. Ini sejalan dengan peran UT sebagai institusi akademik.
03 — Mitra Strategis Pemerintah
LPH UT mendukung program pemerintah dalam perluasan layanan halal, membantu pemerataan akses pengujian halal terutama bagi UMKM di wilayah yang jauh dari fasilitas laboratorium.
04 — Peningkatan Kapasitas SDM
Melalui pelatihan, workshop, atau magang laboratorium, LPH UT berperan menghasilkan tenaga ahli laboratorium halal yang kompeten dan siap mendukung industri halal nasional.
05 — Pusat Edukasi & Pengabdian Masyarakat
LPH UT memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat terkait aspek kehalalan produk, bahan kritis, keamanan pangan, dan penggunaan fasilitas pengujian halal.
